Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan PMK harus dilakukan berdasarkan Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyusunan Rancangan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan Rancangan awal PMK disusun oleh:
1. Bagian, untuk Rancangan PMK inisiasi unit organisasi Eselon I selain Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
2. Bagian teknis terkait untuk Rancangan PMK inisiasi unit teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
3. Biro, untuk Rancangan PMK inisiasi Biro berdasarkan kebijakan dan analisis peraturan perundang-undangan.
b. penyusunan Rancangan final PMK dilakukan oleh Biro.
(3) Rancangan awal PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Biro untuk finalisasi Rancangan awal PMK tersebut disertai:
a. surat pengantar Sekretaris unit organisasi Eselon I pemrakarsa atau Pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
b. rancangan awal PMK.
(4) Berdasarkan rancangan awal PMK yang disampaikan, Kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan Rancangan final PMK sampai dengan penetapannya menjadi PMK oleh Menteri.
(5) Dalam penyusunan Rancangan PMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
