Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan Panitia Antar Kementerian Rancangan Peraturan
kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila Rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun teknis peraturan perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
