Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan draft awal rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro.
(2) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan pembahasan antar kementerian rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Pembahasan rancangan Peraturan PRESIDEN harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
