Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan
dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan program nasional dan harus berdasarkan Program peraturan perundang- undangan bidang kesehatan yang disusun.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN harus mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
