Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan draft awal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro.
(2) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dapat disertai dengan Naskah Akademik.
(3) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dan pembahasan antar kementerian Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
