Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan harus menyusun DIM RUU. (2) Penyusunan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro bersama dengan Bagian dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan ahli lainnya yang terkait. (3) Penyusunan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda