Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro berdasarkan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan Prolegnas.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
