Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang- undangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. (2) Pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di setiap unit teknis terkait, Biro, dan/atau Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id