Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang- undangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kesehatan.
(2) Pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di setiap unit teknis terkait, Biro, dan/atau Bagian.
Koreksi Anda
