Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pendokumentasian Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon II terkait dengan kepegawaian, keuangan, dan BMN, serta pembentukan Tim dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
