Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro dan Bagian harus menjaga dan menyimpan dokumentasi terkait: a. Prolegnas dan Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan ; b. notulen rapat pembahasan perancangan peraturan perundang- undangan; dan c. peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan yang terkait. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda