Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Biro dan Bagian harus menjaga dan menyimpan dokumentasi terkait:
a. Prolegnas dan Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan ;
b. notulen rapat pembahasan perancangan peraturan perundang- undangan; dan
c. peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan yang terkait.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
