Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Biro MENETAPKAN usulan rancangan UNDANG-UNDANG Prolegnas bidang kesehatan berdasarkan usulan unit organisasi Eselon I dengan memperhatikan skala prioritas untuk disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam MENETAPKAN usulan rancangan UNDANG-UNDANG Prolegnas bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Biro berkoordinasi dengan Bagian atau Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau
b. berdasarkan kebijakan Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(3) Penetapan usulan rancangan UNDANG-UNDANG Prolegnas bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
