Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, setiap unit organisasi Eselon I dapat mengajukan penyusunan peraturan perundang-undangan di luar program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan atas persetujuan Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan/justifikasi.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, wabah, konflik, atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
