Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I harus menyusun program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan usulan Prolegnas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyusunan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Bagian, berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan Unit Organisasi Eselon I selain di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
b. Sekretariat Inspektorat Jenderal, berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
c. Biro, berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan, serta target waktu penyelesaian peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam contoh formulir terlampir.
(4) Penyusunan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memprioritaskan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat.
(5) Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang disusun oleh Bagian atau Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus disampaikan kepada Biro paling lambat minggu kedua bulan September setiap tahun untuk program peraturan perundang- undangan bidang kesehatan tahun berikutnya.
(6) Biro harus mengoordinasikan dan MENETAPKAN program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan berdasarkan:
a. program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan masing-masing Unit Organisasi Eselon I; dan/atau
b. kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
