Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Daftar Inventarisasi Masalah RUU, yang selanjutnya disingkat DIM RUU adalah daftar yang memuat keterangan yang menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap setiap ketentuan yang termuat dalam RUU inisiatif DPR. 3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 4. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PMK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum. 6. Keputusan Menteri Kesehatan, yang selanjutnya disingkat KMK adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PMK, atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas. 7. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menjalankan peraturan perundang- undangan atau peraturan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada unit organisasi Eselon I bersangkutan. 9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Program Legislasi Kesehatan, yang selanjutnya disebut Program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 13. Pimpinan Kementerian Kesehatan adalah Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan. 14. Biro adalah Biro Hukum dan Organisasi. 15. Bagian adalah bagian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum di lingkungan Unit Eselon I atau bagian tata usaha di Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id