Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan institusi terkait.
Koreksi Anda
