Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan pendayagunaan perawat ke luar negeri dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan institusi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id