Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap pendayagunaan perawat ke luar negeri dilaksanakan mulai dari proses rekrutmen sampai dengan penempatan perawat di luar negeri.
(2) Pemantauan terhadap penempatan perawat di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan BNP2TKI berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI) di negara tujuan.
Koreksi Anda
