Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan menyampaikan calon TKI perawat terpilih kepada BNP2TKI untuk proses pemberangkatan ke luar negeri.
(2) BNP2TKI menyampaikan laporan pemberangkatan perawat ke luar negeri kepada BPPSDMK dengan tembusan kepada PPNI.
Koreksi Anda
