Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI menyampaikan berkas dari calon TKI perawat terpilih kepada pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan memiliki kewenangan untuk menentukan calon TKI perawat terpilih yang akan bekerja di negaranya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id