Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI menyampaikan berkas dari calon TKI perawat terpilih kepada pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan memiliki kewenangan untuk menentukan calon TKI perawat terpilih yang akan bekerja di negaranya.
Koreksi Anda
