Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI memanggil peserta yang sudah lulus uji seleksi untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
