Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi berkas pendaftaran digunakan sebagai dasar pemanggilan calon perawat ke luar negeri untuk mengikuti uji seleksi kemampuan.
(2) Uji seleksi kemampuan dilaksanakan oleh BPPSDMK bekerja sama dengan PPNI.
(3) Pengumuman hasil uji seleksi kemampuan dilakukan oleh BPPSDMK.
(4) Hasil uji seleksi kemampuan diserahkan oleh BPPSDMK kepada BNP2TKI dengan tembusan kepada PPNI.
(5) Berkas pendaftaran dari peserta yang lulus uji seleksi kemampuan diserahkan oleh BPPSDMK kepada BNP2TKI.
Koreksi Anda
