Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran calon perawat ke luar negeri disampaikan oleh peserta yang bersangkutan kepada BNP2TKI atau BPPSDMK. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran disampaikan kepada BNP2TKI, maka BNP2TKI harus menyampaikan berkas pendaftaran kepada Kementerian Kesehatan untuk proses verifikasi.
Koreksi Anda