Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka proses rekrutmen BPPSDMK dan BNP2TKI melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan BP3TKI, dengan mengikutsertakan PPNI dan institusi terkait. (2) Informasi yang disosialisasikan meliputi : a. Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri; b. Persyaratan/kualifikasi yang dibutuhkan; c. Fasilitas dan gaji yang didapatkan; d. Hak dan kewajiban, serta perlindungan; e. Proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan; f. Biaya-biaya yang terkait dengan proses rekrutmen.
Koreksi Anda