Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan perawat ke luar negeri oleh Pemerintah berdasarkan adanya permintaan dari pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan yang ditujukan kepada BNP2TKI.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BNP2TKI kepada Kementerian Kesehatan melalui BPPSDMK untuk proses rekrutmen.
Koreksi Anda
