Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara pengguna.
Koreksi Anda
