Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara pengguna.
Koreksi Anda