Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat didayagunakan ke luar negeri setiap perawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara INDONESIA (WNI); b. berpendidikan minimal D III keperawatan dari institusi pendidikan yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah; c. telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mampu berbahasa asing sesuai bahasa nasional negara pengguna; dan e. menguasai teknologi informasi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memiliki dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. Fotokopi STR; c. Fotokopi Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; d. Fotokopi Ijazah Pendidikan Keperawatan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose oleh institusi pendidikan sesuai dengan permintaan negara tujuan pengguna; e. Fotokopi Transkrip nilai Pendidikan Keperawatan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose oleh institusi pendidikan sesuai dengan permintaan negara tujuan pengguna; f. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai Perawat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose, dengan lama pengalaman kerja sesuai permintaan negara pengguna; g. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Istri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah; h. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; i. Asli Medical Check Up yang masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil; j. Pas foto berwarna terbaru sesuai permintaan negara pengguna; k. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer; l. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa asing, dan bila ada, sertifikat kemampuan menggunakan teknologi informatika, serta sertifikat keterampilan lainnya, misalnya Emergency Nursing atau sesuai permintaan negara pengguna; m. Fotokopi Certificate of Good Standing (CGS) dari Kementerian Kesehatan berdasarkan rekomendasi PPNI; dan n. Fotokopi Paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi setempat sekurang- kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Pasal.id