Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri disusun dengan mempertimbangkan: a. data kebutuhan, ketersediaan jumlah, dan kualifikasi perawat berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan; b. data jumlah lulusan institusi pendidikan keperawatan berdasarkan jenjang pendidikan; c. data jumlah institusi pendidikan, program studi, status akreditasi dan status kepemilikan; dan d. data perawat INDONESIA yang bekerja di luar negeri. (2) Rencana pendayagunaan perawat ke luar negeri disusun atas dasar permintaan (job order) dari pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
Koreksi Anda