Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri harus teregistrasi, mempunyai kemampuan dan keterampilan memadai, disiplin kerja yang tinggi, dan mematuhi kode etik profesi. (2) Pendayagunaan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses rekrutmen yang berasaskan keterbukaan dan keadilan.
Koreksi Anda