Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam pendayagunaan perawat ke luar negeri, perawat berhak:
a. mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya;
b. mendapatkan pembayaran jasa; dan
c. dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang terkait.
Koreksi Anda
