Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pendayagunaan perawat ke luar negeri, perawat berhak: a. mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya; b. mendapatkan pembayaran jasa; dan c. dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang terkait.
Koreksi Anda