Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan perawat ke luar negeri bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman perawat, dan sesuai dengan kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda