Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pendayagunaan perawat ke luar negeri bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman perawat, dan sesuai dengan kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
