Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pegawai negeri. (2) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan. (3) Pendayagunaan perawat ke luar negeri dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan persyaratan pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda