Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau swasta.
(2) Pendayagunaan oleh Pemerintah dapat dilaksanakan dengan mekanisme penempatan atas dasar perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pemerintah dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
(3) Pendayagunaan oleh swasta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pendayagunaan oleh swasta selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga harus memenuhi ketentuan persyaratan pendayagunaan perawat ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
