Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pendayagunaan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. 4. Penempatan adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. 5. Perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. 6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. 7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 8. Rekrutmen adalah kegiatan penerimaan calon perawat yang meliputi kegiatan penyuluhan/sosialisasi, pendataan, dan pendaftaran calon perawat oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA. 9. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPPSDMK adalah Badan pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. 10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 11. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI. 12. Persatuan Perawat Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat PPNI adalah organisasi profesi perawat INDONESIA yang diakui oleh Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda