Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MTKI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh MTKP yang berkedudukan di ibukota provinsi. (2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh Kepala Badan atas usul Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan MTKI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi dan keanggotaan MTKP diatur dalam Pedoman yang ditetapkan MTKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id