Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sekretariat MTKI menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan fasilitasi registrasi;
b. pelaksanaan fasilitasi Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan fasilitasi pembinaan keprofesian;
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi umum dan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan fasilitasi komite disiplin.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris MTKI dibantu oleh staf unit kerja Pusat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang standarisasi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
