Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang MTKI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretariat MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan MTKI.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua MTKI dan secara teknis administrasi dibina oleh Badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
(4) Sekretaris MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat secara ex officio oleh pejabat eselon III Pusat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang standarisasi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan.
(5) Sekretaris MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(6) Sekretaris MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan anggota MTKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
