Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena : a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; www.djpp.kemenkumham.go.id d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara kumulatif; f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. ditetapkan oleh rapat pleno MTKI memiliki kinerja di bawah standar; dan/atau h. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Ketua MTKI. (4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id