Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi; c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili profesi; d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan; e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; f. untuk anggota yang mewakili organisasi profesi, memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal 5 (lima) tahun; dan g. bukan pejabat struktural tetapi pernah menjadi pejabat eselon II bagi yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan, kecuali Kepala Pusat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang standarisasi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id