Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) orang. (2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari : a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang; b. perwakilan organisasi profesi masing-masing 1 (satu) orang; dan c. perwakilan unsur pendidikan tinggi bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang. (3) Tata cara pengusulan anggota MTKI sebagai berikut: a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala Badan; b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh ketua pengurus pusat organisasi profesi yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. yang berasal dari unsur pendidikan tinggi bidang kesehatan diusulkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi. (4) Kepala Badan dan pengurus pusat organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan calon anggota MTKI kepada Menteri sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan ditetapkan. (5) Pengurus pusat organisasi profesi dalam mengusulkan calon anggota MTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Kepala Badan. (6) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri. (7) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh wakil dari Kementerian Kesehatan. (8) Wakil ketua MTKI dijabat secara ex officio oleh Kepala Pusat pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang standarisasi dan sertifikasi Tenaga Kesehatan. (9) Anggota MTKI yang tidak menduduki jabatan ketua, wakil ketua, ketua divisi, dan ketua komite didistribusikan menjadi anggota divisi dan komite.
Koreksi Anda