Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Registrasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman pelaksanaan registrasi;
b. menerima dan menyeleksi permohonan STR;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. membuat dan mengelola pembukuan STR;
e. melakukan sosialisasi mengenai STR;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka registrasi bagi Tenaga Kesehatan;
g. melakukan supervisi ke MTKP dalam rangka monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan registrasi dan re-registrasi; dan
h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan registrasi secara berkala.
(2) Divisi Uji Kompetensi mempunyai tugas:
a. melakukan penyusunan dan penyimpanan materi uji;
b. menyusun manajemen dan pedoman Uji Kompetensi;
c. melakukan sosialisasi Uji Kompetensi;
d. menyelenggarakan Uji Kompetensi bekerja sama dengan perguruan tinggi;
e. melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan melalui evaluasi Uji Kompetensi;
f. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka Uji Kompetensi;
g. melakukan supervisi ke MTKP dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Divisi Pembinaan Keprofesian mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman pendidikan dan pelatihan di bidang instrumen, strategi dan metodologi Uji Kompetensi;
b. melakukan kajian peningkatan mutu Tenaga Kesehatan berdasarkan kajian Divisi Uji Kompetensi dan registrasi;
c. menyusun pedoman pendidikan dan pelatihan di bidang keprofesian dalam rangka peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
d. bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan pendidikan dan pelatihan keprofesian;
e. melaksanakan koordinasi bimbingan Uji Kompetensi yang diselenggarakan institusi pendidikan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi remidial bekerja sama dengan institusi pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku; dan
g. membuat laporan tentang pembinaan peleksanaan Uji Kompetensi remidial dan pelatihan secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. memfasilitasi dan/atau menyusun ketentuan tentang etika, standar kompetensi dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan;
b. menyusun tata cara pengaduan, pemeriksaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan;
c. menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan Tenaga Kesehatan;
d. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran etik, standar kompetensi, dan standar pelayanan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang diadukan;
e. memberikan sanksi administratif dan/atau disiplin keprofesian kepada Tenaga Kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran etik, standar kompetensi, dan standar pelayanan sesuai dengan tingkat pelanggarannya;
f. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan disiplin Tenaga Kesehatan; dan
g. melakukan penilaian terhadap kemampuan Tenaga Kesehatan dan tindakan administratif bagi Tenaga Kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja MTKI diatur dengan Keputusan Ketua MTKI.
Koreksi Anda
