Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan MTKI dilaksanakan secara kolektif oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, 3 (tiga) orang ketua divisi, dan seorang ketua komite disiplin yang merangkap anggota.
Koreksi Anda