Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pimpinan MTKI dilaksanakan secara kolektif oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, 3 (tiga) orang ketua divisi, dan seorang ketua komite disiplin yang merangkap anggota.
Koreksi Anda
