Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua-ketua divisi;
d. ketua komite; dan
e. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri atas:
a. Divisi Registrasi;
b. Divisi Uji Kompetensi; dan
c. Divisi Pembinaan Profesi.
(3) Komite dalam MTKI terdiri atas:
a. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Koreksi Anda
