Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, MTKI mempunyai wewenang:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. mengelola bank soal Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN strategi dan metodologi Uji Kompetensi;
d. menyusun pedoman Uji Kompetensi;
e. menerbitkan dan mencabut STR;
f. melakukan pembukuan dan pelaporan STR;
g. melakukan sosialisasi mengenai STR;
h. melakukan pendidikan dan pelatihan;
i. melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
j. bersama dengan pemangku kepentingan terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan/atau praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan;
k. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka Uji Kompetensi, sertifikasi, dan Registrasi bagi Tenaga Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan penilaian terhadap kompetensi dan penerapan disiplin ilmu Tenaga Kesehatan serta memberikan tindakan administrasi atau disiplin profesi bagi Tenaga Kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya sesuai etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan.
Koreksi Anda
