Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi:
a. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
