Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi: a. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan; b. pemberian STR; dan c. pembinaan penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda