Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id