Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
