Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri. (2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id