Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Tenaga kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum diberlakukannya Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana Tenaga Kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya kepada MTKI melalui MTKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id