Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP, dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi, registrasi, dan praktik/pekerjaan keprofesiannya yang dilakukan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
