Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP, dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi, registrasi, dan praktik/pekerjaan keprofesiannya yang dilakukan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda