Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
