Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh STR:
a. Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP; atau
b. Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:
a. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi; dan
b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan:
a. daftar lulusan Uji Kompetensi dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. pas foto 4x6 dengan latar belakang merah; dan
c. surat keterangan dari perguruan tinggi tentang kebenaran seluruh data yang diusulkan.
(4) Kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproses oleh MTKP dan dikirimkan ke MTKI dalam bentuk elektronik sesuai dengan format yang ditetapkan oleh MTKI.
(5) STR dikirimkan kepada pemohon melalui MTKP.
Koreksi Anda
