Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STR tidak berlaku apabila: a. masa berlaku habis; b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; c. atas permintaan yang bersangkutan; atau d. yang bersangkutan meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda